Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pembayaran Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Atas Transaksi Jual Beli Tanah dan/atau Bangunan di Kota Padang
PPAT dalam membuat akta terlebih dahulu wajib memastikan Bea Perolehan Hak Aatas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tersebut telah dibayar dengan memperlihatkan bukti setoran BPHTB. Ini bertujuan untuk menganalisis Tanggung jawab dan akibat hukum PPAT dalam pembayaran Pajak BPHTB dengan tujuan memberikan e...
Saved in:
Main Authors: | , , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti
2025-02-01
|
Series: | Unes Journal of Swara Justisia |
Subjects: | |
Online Access: | https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/623 |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
_version_ | 1823856962535686144 |
---|---|
author | Reta Permata Kasman Khairani Syofiarti |
author_facet | Reta Permata Kasman Khairani Syofiarti |
author_sort | Reta Permata Kasman |
collection | DOAJ |
description |
PPAT dalam membuat akta terlebih dahulu wajib memastikan Bea Perolehan Hak Aatas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tersebut telah dibayar dengan memperlihatkan bukti setoran BPHTB. Ini bertujuan untuk menganalisis Tanggung jawab dan akibat hukum PPAT dalam pembayaran Pajak BPHTB dengan tujuan memberikan efektivitas hukum suatu norma peraturan hukum dapat dilaksanakan mencapai tujuan yang diinginkan dalam masyarakat, termasuk memberikan jasa Pelayanan yang sehubungan pelaksana jabatan seperti mengurus Roya Sertipikat, peningkatan Hak Atas Tanah dari Hak Guna Bangunan Ke Hak Milik. Masyarakat membutuhkan jasa PPAT dalam Perbuatan Peralihan hak atas tanah disamping untuk membuat akta peralihan, juga sekaligus meminta untuk melakukan pengurusan pembayaran pajak baik PPh maupun BPHTB dimana kenyataannya PPAT membantu menyetorkan pajak BPHTB dan PPh yang merupakan kewajiban para pihak, hal tersebut dilakukan dengan menerima surat kuasa bermaterai cukup, dimana hal tersebut melahirkan tangung jawab hukum secara personal kepada PPAT. Metode penelitian ini bersifat deskriptif analisis, dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris,menggunakan data primer sebagai bahan utama dengan pengkajian terhadap bahan hukum sekunder. Hasil penelitian ini adalah 1).Tanggungjawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam pembayaran Pajak BPHTB atas transaksi jual beli tanah, PPAT menyampaikan informasi dan dalam proses pengenaan BPHTB dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan kewajibannya membayar pajak BPHTB sebagai penunjang meningkatkan pendapatan daerah. 2).Sanksi hukum yang diberikan kepada Notaris/PPAT yang melakukan pelanggaran dijelaskan dalam ayat (1) dan ayat (2) Perwako. PPAT yang telah melanggar ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 40 ayat (1) diberikan sanksi administrative berupa denda sebesar Rp.10.000.000,00 untuk setiap pelanggaran. Notaris/PPAT yang melanggar ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 40 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 1.000.000,00 untuk setiap laporan.
|
format | Article |
id | doaj-art-206719729ac74e84a1fc0181b0abb420 |
institution | Kabale University |
issn | 2579-4701 2579-4914 |
language | English |
publishDate | 2025-02-01 |
publisher | Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti |
record_format | Article |
series | Unes Journal of Swara Justisia |
spelling | doaj-art-206719729ac74e84a1fc0181b0abb4202025-02-12T05:27:25ZengProgram Magister Ilmu Hukum Universitas EkasaktiUnes Journal of Swara Justisia2579-47012579-49142025-02-018410.31933/xg9r0171Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pembayaran Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Atas Transaksi Jual Beli Tanah dan/atau Bangunan di Kota PadangReta Permata Kasman0Khairani1Syofiarti2Universitas AndalasUniversitas AndalasUniversitas Andalas PPAT dalam membuat akta terlebih dahulu wajib memastikan Bea Perolehan Hak Aatas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tersebut telah dibayar dengan memperlihatkan bukti setoran BPHTB. Ini bertujuan untuk menganalisis Tanggung jawab dan akibat hukum PPAT dalam pembayaran Pajak BPHTB dengan tujuan memberikan efektivitas hukum suatu norma peraturan hukum dapat dilaksanakan mencapai tujuan yang diinginkan dalam masyarakat, termasuk memberikan jasa Pelayanan yang sehubungan pelaksana jabatan seperti mengurus Roya Sertipikat, peningkatan Hak Atas Tanah dari Hak Guna Bangunan Ke Hak Milik. Masyarakat membutuhkan jasa PPAT dalam Perbuatan Peralihan hak atas tanah disamping untuk membuat akta peralihan, juga sekaligus meminta untuk melakukan pengurusan pembayaran pajak baik PPh maupun BPHTB dimana kenyataannya PPAT membantu menyetorkan pajak BPHTB dan PPh yang merupakan kewajiban para pihak, hal tersebut dilakukan dengan menerima surat kuasa bermaterai cukup, dimana hal tersebut melahirkan tangung jawab hukum secara personal kepada PPAT. Metode penelitian ini bersifat deskriptif analisis, dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris,menggunakan data primer sebagai bahan utama dengan pengkajian terhadap bahan hukum sekunder. Hasil penelitian ini adalah 1).Tanggungjawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam pembayaran Pajak BPHTB atas transaksi jual beli tanah, PPAT menyampaikan informasi dan dalam proses pengenaan BPHTB dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan kewajibannya membayar pajak BPHTB sebagai penunjang meningkatkan pendapatan daerah. 2).Sanksi hukum yang diberikan kepada Notaris/PPAT yang melakukan pelanggaran dijelaskan dalam ayat (1) dan ayat (2) Perwako. PPAT yang telah melanggar ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 40 ayat (1) diberikan sanksi administrative berupa denda sebesar Rp.10.000.000,00 untuk setiap pelanggaran. Notaris/PPAT yang melanggar ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 40 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 1.000.000,00 untuk setiap laporan. https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/623TanggungjawabPPAT dan BPHTBJual Beli |
spellingShingle | Reta Permata Kasman Khairani Syofiarti Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pembayaran Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Atas Transaksi Jual Beli Tanah dan/atau Bangunan di Kota Padang Unes Journal of Swara Justisia Tanggungjawab PPAT dan BPHTB Jual Beli |
title | Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pembayaran Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Atas Transaksi Jual Beli Tanah dan/atau Bangunan di Kota Padang |
title_full | Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pembayaran Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Atas Transaksi Jual Beli Tanah dan/atau Bangunan di Kota Padang |
title_fullStr | Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pembayaran Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Atas Transaksi Jual Beli Tanah dan/atau Bangunan di Kota Padang |
title_full_unstemmed | Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pembayaran Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Atas Transaksi Jual Beli Tanah dan/atau Bangunan di Kota Padang |
title_short | Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pembayaran Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Atas Transaksi Jual Beli Tanah dan/atau Bangunan di Kota Padang |
title_sort | tanggung jawab pejabat pembuat akta tanah ppat dalam pembayaran pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan bphtb atas transaksi jual beli tanah dan atau bangunan di kota padang |
topic | Tanggungjawab PPAT dan BPHTB Jual Beli |
url | https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/623 |
work_keys_str_mv | AT retapermatakasman tanggungjawabpejabatpembuataktatanahppatdalampembayaranpajakbeaperolehanhakatastanahdanbangunanbphtbatastransaksijualbelitanahdanataubangunandikotapadang AT khairani tanggungjawabpejabatpembuataktatanahppatdalampembayaranpajakbeaperolehanhakatastanahdanbangunanbphtbatastransaksijualbelitanahdanataubangunandikotapadang AT syofiarti tanggungjawabpejabatpembuataktatanahppatdalampembayaranpajakbeaperolehanhakatastanahdanbangunanbphtbatastransaksijualbelitanahdanataubangunandikotapadang |