Politik Pembaruan Hukum Pidana Berkarakter Pancasila

Harus diakui bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang masih berlaku di Indonesia merupakan peninggalan rezim kolonialisme dan imperialisme Belanda yang telah menjajah negeri ini selama 350 Tahun. Parahnya, kitab yang menjadi payung hukum pidana tersebut hingga saat ini masih tetap berlaku di In...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Alam Suryo Laksono Alam, B. Patmawanti
Format: Article
Language:English
Published: Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti 2025-02-01
Series:Unes Journal of Swara Justisia
Subjects:
Online Access:https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/626
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1823856979062292480
author Alam Suryo Laksono Alam
B. Patmawanti
author_facet Alam Suryo Laksono Alam
B. Patmawanti
author_sort Alam Suryo Laksono Alam
collection DOAJ
description Harus diakui bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang masih berlaku di Indonesia merupakan peninggalan rezim kolonialisme dan imperialisme Belanda yang telah menjajah negeri ini selama 350 Tahun. Parahnya, kitab yang menjadi payung hukum pidana tersebut hingga saat ini masih tetap berlaku di Indonesia, meskipun tatanan kehidupan dan tradisi masyrakatnya sangat jauh berbeda dengan di Belanda. Sekalipun terdapat beberapa penambahan dan pengurangan terhadap ketentuan KUHP, namun watak imperialisme dan kapitalisme tetap mengakar dalam KUHP tersebut. Lahirnya KUHP yang baru, perlu kiranya memasukkan norma-norma yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila sebagai implementasi ideologi bangsa yang majemuk dan berkeadaban, ke dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Keyakinan dari Bangsa Indonesia yang dinyatakan di dalam UUD NRI1945 bahwa Indonesia memiliki nilai-nilai Pancasila harus menjadi rujukan yang utama dalam perumusan KUHP Baru. Bukan justru karakter dan nilai kolonialisme yang masih melekat dalam KUHP. Setidaknya ada 3 (tiga) masalah pokok dalam hukum pidana yaitu tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, serta pidana dan pemidanaan. Selain itu landasan yuridis dan sosiologis dibentuknya KUHP harus terintegrasi dengan Pancasila sebagai landasan Filosofis KUHP Indonesia. Pembaruan Politik Hukum Pidana Nasional yang mengedepankan nilai-nilai Pancasila melalui Kebijakan hukum pidana atau penal policy adalah sebagai usaha untuk membentuk hukum pidana (kriminalisasi) yang sesuai dengan norma hukum yang bersumber dari norma-norma dan nilai-nilai hukum nasional serta hukum tradisional sehingga terwujud keserasian antara kehidupan lahir dan batin.
format Article
id doaj-art-56717ac781c44ba58de3a9abed938903
institution Kabale University
issn 2579-4701
2579-4914
language English
publishDate 2025-02-01
publisher Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti
record_format Article
series Unes Journal of Swara Justisia
spelling doaj-art-56717ac781c44ba58de3a9abed9389032025-02-12T05:27:24ZengProgram Magister Ilmu Hukum Universitas EkasaktiUnes Journal of Swara Justisia2579-47012579-49142025-02-018410.31933/07495384Politik Pembaruan Hukum Pidana Berkarakter PancasilaAlam Suryo Laksono Alam0B. Patmawanti1Universitas EkasaktiUniversitas Ekasakti Harus diakui bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang masih berlaku di Indonesia merupakan peninggalan rezim kolonialisme dan imperialisme Belanda yang telah menjajah negeri ini selama 350 Tahun. Parahnya, kitab yang menjadi payung hukum pidana tersebut hingga saat ini masih tetap berlaku di Indonesia, meskipun tatanan kehidupan dan tradisi masyrakatnya sangat jauh berbeda dengan di Belanda. Sekalipun terdapat beberapa penambahan dan pengurangan terhadap ketentuan KUHP, namun watak imperialisme dan kapitalisme tetap mengakar dalam KUHP tersebut. Lahirnya KUHP yang baru, perlu kiranya memasukkan norma-norma yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila sebagai implementasi ideologi bangsa yang majemuk dan berkeadaban, ke dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Keyakinan dari Bangsa Indonesia yang dinyatakan di dalam UUD NRI1945 bahwa Indonesia memiliki nilai-nilai Pancasila harus menjadi rujukan yang utama dalam perumusan KUHP Baru. Bukan justru karakter dan nilai kolonialisme yang masih melekat dalam KUHP. Setidaknya ada 3 (tiga) masalah pokok dalam hukum pidana yaitu tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, serta pidana dan pemidanaan. Selain itu landasan yuridis dan sosiologis dibentuknya KUHP harus terintegrasi dengan Pancasila sebagai landasan Filosofis KUHP Indonesia. Pembaruan Politik Hukum Pidana Nasional yang mengedepankan nilai-nilai Pancasila melalui Kebijakan hukum pidana atau penal policy adalah sebagai usaha untuk membentuk hukum pidana (kriminalisasi) yang sesuai dengan norma hukum yang bersumber dari norma-norma dan nilai-nilai hukum nasional serta hukum tradisional sehingga terwujud keserasian antara kehidupan lahir dan batin. https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/626Hukum PidanaPembaharuan HukumPancasila
spellingShingle Alam Suryo Laksono Alam
B. Patmawanti
Politik Pembaruan Hukum Pidana Berkarakter Pancasila
Unes Journal of Swara Justisia
Hukum Pidana
Pembaharuan Hukum
Pancasila
title Politik Pembaruan Hukum Pidana Berkarakter Pancasila
title_full Politik Pembaruan Hukum Pidana Berkarakter Pancasila
title_fullStr Politik Pembaruan Hukum Pidana Berkarakter Pancasila
title_full_unstemmed Politik Pembaruan Hukum Pidana Berkarakter Pancasila
title_short Politik Pembaruan Hukum Pidana Berkarakter Pancasila
title_sort politik pembaruan hukum pidana berkarakter pancasila
topic Hukum Pidana
Pembaharuan Hukum
Pancasila
url https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/626
work_keys_str_mv AT alamsuryolaksonoalam politikpembaruanhukumpidanaberkarakterpancasila
AT bpatmawanti politikpembaruanhukumpidanaberkarakterpancasila