IMPLEMENTASI PENERAPAN PRINSIP KERJASAMA PERDAGANGAN BEBAS DALAM KEBIJAKAN NASIONAL TERKAIT TINDAKAN PENGAMANAN PERDAGANGAN (SAFEGUARD)

Safeguard atau tindakan pengamanan perdagangan adalah salah satu instrumen hukum negara untuk melindungi warga negara dari dampak serius akibat kerugian yang ditimbulkan dari lonjakan cepat jumlah barang impor tertentu yang terjadi dalam perdagangan dalam negeri. World Trade Organisation (WTO) seba...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Mira Utami, Umar Aris
Format: Article
Language:English
Published: Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM 2025-01-01
Series:IBLAM Law Review
Subjects:
Online Access:https://ejurnal.iblam.ac.id/index.php/ILR/article/view/534
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1823861255371227136
author Mira Utami
Umar Aris
author_facet Mira Utami
Umar Aris
author_sort Mira Utami
collection DOAJ
description Safeguard atau tindakan pengamanan perdagangan adalah salah satu instrumen hukum negara untuk melindungi warga negara dari dampak serius akibat kerugian yang ditimbulkan dari lonjakan cepat jumlah barang impor tertentu yang terjadi dalam perdagangan dalam negeri. World Trade Organisation (WTO) sebagai organisasi perdagangan internasional telah menyusun rambu rambu normatif terkait perdagangan internasional yang bertujuan untuk menciptakan persaingan yang sehat bagi anggotanya, dan untuk mewujudkannya WTO telah membuka peluang seluas luasnya untuk mendukung terciptanya perdagangan bebas dengan mengusung norma norma yang telah diatur oleh WTO. Sebagai negara yang tergabung dalam berbagai perjanjian perdagangan bebas yang dilakukan secara bilateral maupun regional, kebijakan terkait pengaturan safeguard menjadi salah satu bagian yang penting untuk melindungi kepentingan dalam negeri  akibat membanjirnya produk produk impor di dalam negeri. Rumusan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Efektifitas Penerapan Prinsip Kerjasama Perdagangan Bebas dalam Kebijakan Nasional terkait Tindakan Pengamanan Perdagangan (Safeguard) untuk melindungi Industri Dalam Negeri? Apakah substansi pengaturan safeguard di Indonesia telah sesuai dengan kaidah kaidah normatif terkait safeguard yang telah diatur oleh WTO? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Hasil pembahasan penelitian ini diharapkan dapat digunakan untuk memecahkan masalah terkait perlindungan hukum atas ancaman kerugian akibat tidak maksimalnya  perlindungan negara kepada warga negaranya dari ancaman kerugian serius akibat serbuan produk luar negeri dalam rangka kerjasama ekonomi perdagangan bebas (Free Trade Area) antar negara maupun kumpulan negara, yang saat ini telah diratifikasi, sehingga perdagangan bebas ini tidak merugikan bangsa indonesia dan pengaturan akan safeguard di negara Indonesia sejalan dengan norma norma terkait safeguard yang telah diatur oleh WTO. Namun, pada tahap implementasinya karena permasalahan kelembagaan dan kebijakan safeguard yang kurang maksimal, diperlukan suatu terobosan yang dapat memangkas prosedur kerja dalam pemecahan masalah terkait safeguard.
format Article
id doaj-art-619a0d0d1b084d82ab2d2dfb401f93a8
institution Kabale University
issn 2775-4146
2775-3174
language English
publishDate 2025-01-01
publisher Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
record_format Article
series IBLAM Law Review
spelling doaj-art-619a0d0d1b084d82ab2d2dfb401f93a82025-02-10T02:53:32ZengSekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAMIBLAM Law Review2775-41462775-31742025-01-015110.52249/ilr.v5i1.534IMPLEMENTASI PENERAPAN PRINSIP KERJASAMA PERDAGANGAN BEBAS DALAM KEBIJAKAN NASIONAL TERKAIT TINDAKAN PENGAMANAN PERDAGANGAN (SAFEGUARD)Mira Utami0Umar Aris1Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAMSekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Safeguard atau tindakan pengamanan perdagangan adalah salah satu instrumen hukum negara untuk melindungi warga negara dari dampak serius akibat kerugian yang ditimbulkan dari lonjakan cepat jumlah barang impor tertentu yang terjadi dalam perdagangan dalam negeri. World Trade Organisation (WTO) sebagai organisasi perdagangan internasional telah menyusun rambu rambu normatif terkait perdagangan internasional yang bertujuan untuk menciptakan persaingan yang sehat bagi anggotanya, dan untuk mewujudkannya WTO telah membuka peluang seluas luasnya untuk mendukung terciptanya perdagangan bebas dengan mengusung norma norma yang telah diatur oleh WTO. Sebagai negara yang tergabung dalam berbagai perjanjian perdagangan bebas yang dilakukan secara bilateral maupun regional, kebijakan terkait pengaturan safeguard menjadi salah satu bagian yang penting untuk melindungi kepentingan dalam negeri  akibat membanjirnya produk produk impor di dalam negeri. Rumusan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Efektifitas Penerapan Prinsip Kerjasama Perdagangan Bebas dalam Kebijakan Nasional terkait Tindakan Pengamanan Perdagangan (Safeguard) untuk melindungi Industri Dalam Negeri? Apakah substansi pengaturan safeguard di Indonesia telah sesuai dengan kaidah kaidah normatif terkait safeguard yang telah diatur oleh WTO? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Hasil pembahasan penelitian ini diharapkan dapat digunakan untuk memecahkan masalah terkait perlindungan hukum atas ancaman kerugian akibat tidak maksimalnya  perlindungan negara kepada warga negaranya dari ancaman kerugian serius akibat serbuan produk luar negeri dalam rangka kerjasama ekonomi perdagangan bebas (Free Trade Area) antar negara maupun kumpulan negara, yang saat ini telah diratifikasi, sehingga perdagangan bebas ini tidak merugikan bangsa indonesia dan pengaturan akan safeguard di negara Indonesia sejalan dengan norma norma terkait safeguard yang telah diatur oleh WTO. Namun, pada tahap implementasinya karena permasalahan kelembagaan dan kebijakan safeguard yang kurang maksimal, diperlukan suatu terobosan yang dapat memangkas prosedur kerja dalam pemecahan masalah terkait safeguard. https://ejurnal.iblam.ac.id/index.php/ILR/article/view/534ImplementasiPerdagangan BebasPengamanan Perdangan
spellingShingle Mira Utami
Umar Aris
IMPLEMENTASI PENERAPAN PRINSIP KERJASAMA PERDAGANGAN BEBAS DALAM KEBIJAKAN NASIONAL TERKAIT TINDAKAN PENGAMANAN PERDAGANGAN (SAFEGUARD)
IBLAM Law Review
Implementasi
Perdagangan Bebas
Pengamanan Perdangan
title IMPLEMENTASI PENERAPAN PRINSIP KERJASAMA PERDAGANGAN BEBAS DALAM KEBIJAKAN NASIONAL TERKAIT TINDAKAN PENGAMANAN PERDAGANGAN (SAFEGUARD)
title_full IMPLEMENTASI PENERAPAN PRINSIP KERJASAMA PERDAGANGAN BEBAS DALAM KEBIJAKAN NASIONAL TERKAIT TINDAKAN PENGAMANAN PERDAGANGAN (SAFEGUARD)
title_fullStr IMPLEMENTASI PENERAPAN PRINSIP KERJASAMA PERDAGANGAN BEBAS DALAM KEBIJAKAN NASIONAL TERKAIT TINDAKAN PENGAMANAN PERDAGANGAN (SAFEGUARD)
title_full_unstemmed IMPLEMENTASI PENERAPAN PRINSIP KERJASAMA PERDAGANGAN BEBAS DALAM KEBIJAKAN NASIONAL TERKAIT TINDAKAN PENGAMANAN PERDAGANGAN (SAFEGUARD)
title_short IMPLEMENTASI PENERAPAN PRINSIP KERJASAMA PERDAGANGAN BEBAS DALAM KEBIJAKAN NASIONAL TERKAIT TINDAKAN PENGAMANAN PERDAGANGAN (SAFEGUARD)
title_sort implementasi penerapan prinsip kerjasama perdagangan bebas dalam kebijakan nasional terkait tindakan pengamanan perdagangan safeguard
topic Implementasi
Perdagangan Bebas
Pengamanan Perdangan
url https://ejurnal.iblam.ac.id/index.php/ILR/article/view/534
work_keys_str_mv AT mirautami implementasipenerapanprinsipkerjasamaperdaganganbebasdalamkebijakannasionalterkaittindakanpengamananperdagangansafeguard
AT umararis implementasipenerapanprinsipkerjasamaperdaganganbebasdalamkebijakannasionalterkaittindakanpengamananperdagangansafeguard