Tanggungjawab Notaris Terhadap Akta Yang Tidak Dibacakan Notaris Di Hadapan Para Pihak (Studi Putusan Mahkamah Agung No.351 PK/PDT/2018)

Salah satu kewajiban Notaris adalah membacakan akta dihadapan penghadap sebelum akta tersebut ditandatangani (Pasal 16 ayat 1 huruf m UUJN). Pengecualian kewajiban pembacaan akta dapat dilakukan atas dasar permintaan penghadap karena penghadap telah membaca sendiri, mengetahui, dan memahami isinya,...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Amirahni Zahra Tripipo, Rembrandt, Hasbi
Format: Article
Language:English
Published: Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti 2025-02-01
Series:Unes Journal of Swara Justisia
Subjects:
Online Access:https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/622
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1823856992378159104
author Amirahni Zahra Tripipo
Rembrandt
Hasbi
author_facet Amirahni Zahra Tripipo
Rembrandt
Hasbi
author_sort Amirahni Zahra Tripipo
collection DOAJ
description Salah satu kewajiban Notaris adalah membacakan akta dihadapan penghadap sebelum akta tersebut ditandatangani (Pasal 16 ayat 1 huruf m UUJN). Pengecualian kewajiban pembacaan akta dapat dilakukan atas dasar permintaan penghadap karena penghadap telah membaca sendiri, mengetahui, dan memahami isinya, bukan merupakan keinginan dari Notaris untuk tidak membacakan akta dengan ketentuan keterangan mengenai alasan akta tidak dibacakan ditulis dalam penutup akta sesuai dengan perintah UUJN (Pasal 16 ayat 7). Adanya pengecualian kewajiban notaris menjadi latarbelakang karna pengaturan kewajiban membacakan akta oleh notaris dalam UUJN malah menyebabkan timbulnya presepsi seakan membacakan akta sudah menjadi tidak wajib lagi sifatnya. Rumusan masalah dalam penelitian ini: 1) Bagaimana kewajiban notaris dan pertanggungjawaban notaris terhadap akta yang dibuatnya tidak dibacakan kepada para penghadap? 2) Bagaimana implikasi hukum terhadap akta yang dibuat oleh notaris apabila isi akta tidak dibacakan notaris?. Penelitian ini merupakan metode Normatif. Hasil penelitian, Pertanggungjawaban notaris terhadap akta yang tidak dibacakan putusan nomor 351 pk/pdt/2018 secara perdata terhadap kebenaran materiil Akta yang dibuatnya karena menimbulkan kerugian materiil terhadap Penghadap, Notaris dikenakan sanksi administratif terhadap jabatannya berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat. Notaris juga tidak terlepas dari sanksi perdata, jika ada pihak yang dirugikan dari akibat akta yang terdegradasi para pihak menuntut penggantian biaya, ganti rugi kepada Notaris. Akibat Hukum akta tidak dibacakan oleh Notaris pada putusan nomor 351 pk/pdt/2018 Dampak hukum terhadap akta yang tidak terpenuhinya kewajiban notaris sebagaimana diamanatkan Pasal 16 ayat (1) huruf m Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris adalah Akta dalam pembuatannya tidak dibacakan oleh notaris kepada para pihak mengakibatkan akta menjadi akta di bawah tangan.
format Article
id doaj-art-8e18b5226fb048c8b9ac419b6f6a25be
institution Kabale University
issn 2579-4701
2579-4914
language English
publishDate 2025-02-01
publisher Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti
record_format Article
series Unes Journal of Swara Justisia
spelling doaj-art-8e18b5226fb048c8b9ac419b6f6a25be2025-02-12T05:27:26ZengProgram Magister Ilmu Hukum Universitas EkasaktiUnes Journal of Swara Justisia2579-47012579-49142025-02-018410.31933/ws1xgd96Tanggungjawab Notaris Terhadap Akta Yang Tidak Dibacakan Notaris Di Hadapan Para Pihak (Studi Putusan Mahkamah Agung No.351 PK/PDT/2018)Amirahni Zahra Tripipo0Rembrandt1Hasbi2Universitas AndalasUniversitas AndalasUniversitas Andalas Salah satu kewajiban Notaris adalah membacakan akta dihadapan penghadap sebelum akta tersebut ditandatangani (Pasal 16 ayat 1 huruf m UUJN). Pengecualian kewajiban pembacaan akta dapat dilakukan atas dasar permintaan penghadap karena penghadap telah membaca sendiri, mengetahui, dan memahami isinya, bukan merupakan keinginan dari Notaris untuk tidak membacakan akta dengan ketentuan keterangan mengenai alasan akta tidak dibacakan ditulis dalam penutup akta sesuai dengan perintah UUJN (Pasal 16 ayat 7). Adanya pengecualian kewajiban notaris menjadi latarbelakang karna pengaturan kewajiban membacakan akta oleh notaris dalam UUJN malah menyebabkan timbulnya presepsi seakan membacakan akta sudah menjadi tidak wajib lagi sifatnya. Rumusan masalah dalam penelitian ini: 1) Bagaimana kewajiban notaris dan pertanggungjawaban notaris terhadap akta yang dibuatnya tidak dibacakan kepada para penghadap? 2) Bagaimana implikasi hukum terhadap akta yang dibuat oleh notaris apabila isi akta tidak dibacakan notaris?. Penelitian ini merupakan metode Normatif. Hasil penelitian, Pertanggungjawaban notaris terhadap akta yang tidak dibacakan putusan nomor 351 pk/pdt/2018 secara perdata terhadap kebenaran materiil Akta yang dibuatnya karena menimbulkan kerugian materiil terhadap Penghadap, Notaris dikenakan sanksi administratif terhadap jabatannya berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat. Notaris juga tidak terlepas dari sanksi perdata, jika ada pihak yang dirugikan dari akibat akta yang terdegradasi para pihak menuntut penggantian biaya, ganti rugi kepada Notaris. Akibat Hukum akta tidak dibacakan oleh Notaris pada putusan nomor 351 pk/pdt/2018 Dampak hukum terhadap akta yang tidak terpenuhinya kewajiban notaris sebagaimana diamanatkan Pasal 16 ayat (1) huruf m Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris adalah Akta dalam pembuatannya tidak dibacakan oleh notaris kepada para pihak mengakibatkan akta menjadi akta di bawah tangan. https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/622Tanggung JawabNotarisAktaYang Tidak Dibacakan
spellingShingle Amirahni Zahra Tripipo
Rembrandt
Hasbi
Tanggungjawab Notaris Terhadap Akta Yang Tidak Dibacakan Notaris Di Hadapan Para Pihak (Studi Putusan Mahkamah Agung No.351 PK/PDT/2018)
Unes Journal of Swara Justisia
Tanggung Jawab
Notaris
Akta
Yang Tidak Dibacakan
title Tanggungjawab Notaris Terhadap Akta Yang Tidak Dibacakan Notaris Di Hadapan Para Pihak (Studi Putusan Mahkamah Agung No.351 PK/PDT/2018)
title_full Tanggungjawab Notaris Terhadap Akta Yang Tidak Dibacakan Notaris Di Hadapan Para Pihak (Studi Putusan Mahkamah Agung No.351 PK/PDT/2018)
title_fullStr Tanggungjawab Notaris Terhadap Akta Yang Tidak Dibacakan Notaris Di Hadapan Para Pihak (Studi Putusan Mahkamah Agung No.351 PK/PDT/2018)
title_full_unstemmed Tanggungjawab Notaris Terhadap Akta Yang Tidak Dibacakan Notaris Di Hadapan Para Pihak (Studi Putusan Mahkamah Agung No.351 PK/PDT/2018)
title_short Tanggungjawab Notaris Terhadap Akta Yang Tidak Dibacakan Notaris Di Hadapan Para Pihak (Studi Putusan Mahkamah Agung No.351 PK/PDT/2018)
title_sort tanggungjawab notaris terhadap akta yang tidak dibacakan notaris di hadapan para pihak studi putusan mahkamah agung no 351 pk pdt 2018
topic Tanggung Jawab
Notaris
Akta
Yang Tidak Dibacakan
url https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/622
work_keys_str_mv AT amirahnizahratripipo tanggungjawabnotaristerhadapaktayangtidakdibacakannotarisdihadapanparapihakstudiputusanmahkamahagungno351pkpdt2018
AT rembrandt tanggungjawabnotaristerhadapaktayangtidakdibacakannotarisdihadapanparapihakstudiputusanmahkamahagungno351pkpdt2018
AT hasbi tanggungjawabnotaristerhadapaktayangtidakdibacakannotarisdihadapanparapihakstudiputusanmahkamahagungno351pkpdt2018