Tanggungjawab Notaris Terhadap Akta Yang Tidak Dibacakan Notaris Di Hadapan Para Pihak (Studi Putusan Mahkamah Agung No.351 PK/PDT/2018)
Salah satu kewajiban Notaris adalah membacakan akta dihadapan penghadap sebelum akta tersebut ditandatangani (Pasal 16 ayat 1 huruf m UUJN). Pengecualian kewajiban pembacaan akta dapat dilakukan atas dasar permintaan penghadap karena penghadap telah membaca sendiri, mengetahui, dan memahami isinya,...
Saved in:
Main Authors: | , , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti
2025-02-01
|
Series: | Unes Journal of Swara Justisia |
Subjects: | |
Online Access: | https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/622 |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
_version_ | 1823856992378159104 |
---|---|
author | Amirahni Zahra Tripipo Rembrandt Hasbi |
author_facet | Amirahni Zahra Tripipo Rembrandt Hasbi |
author_sort | Amirahni Zahra Tripipo |
collection | DOAJ |
description |
Salah satu kewajiban Notaris adalah membacakan akta dihadapan penghadap sebelum akta tersebut ditandatangani (Pasal 16 ayat 1 huruf m UUJN). Pengecualian kewajiban pembacaan akta dapat dilakukan atas dasar permintaan penghadap karena penghadap telah membaca sendiri, mengetahui, dan memahami isinya, bukan merupakan keinginan dari Notaris untuk tidak membacakan akta dengan ketentuan keterangan mengenai alasan akta tidak dibacakan ditulis dalam penutup akta sesuai dengan perintah UUJN (Pasal 16 ayat 7). Adanya pengecualian kewajiban notaris menjadi latarbelakang karna pengaturan kewajiban membacakan akta oleh notaris dalam UUJN malah menyebabkan timbulnya presepsi seakan membacakan akta sudah menjadi tidak wajib lagi sifatnya. Rumusan masalah dalam penelitian ini: 1) Bagaimana kewajiban notaris dan pertanggungjawaban notaris terhadap akta yang dibuatnya tidak dibacakan kepada para penghadap? 2) Bagaimana implikasi hukum terhadap akta yang dibuat oleh notaris apabila isi akta tidak dibacakan notaris?. Penelitian ini merupakan metode Normatif. Hasil penelitian, Pertanggungjawaban notaris terhadap akta yang tidak dibacakan putusan nomor 351 pk/pdt/2018 secara perdata terhadap kebenaran materiil Akta yang dibuatnya karena menimbulkan kerugian materiil terhadap Penghadap, Notaris dikenakan sanksi administratif terhadap jabatannya berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat. Notaris juga tidak terlepas dari sanksi perdata, jika ada pihak yang dirugikan dari akibat akta yang terdegradasi para pihak menuntut penggantian biaya, ganti rugi kepada Notaris. Akibat Hukum akta tidak dibacakan oleh Notaris pada putusan nomor 351 pk/pdt/2018 Dampak hukum terhadap akta yang tidak terpenuhinya kewajiban notaris sebagaimana diamanatkan Pasal 16 ayat (1) huruf m Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris adalah Akta dalam pembuatannya tidak dibacakan oleh notaris kepada para pihak mengakibatkan akta menjadi akta di bawah tangan.
|
format | Article |
id | doaj-art-8e18b5226fb048c8b9ac419b6f6a25be |
institution | Kabale University |
issn | 2579-4701 2579-4914 |
language | English |
publishDate | 2025-02-01 |
publisher | Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti |
record_format | Article |
series | Unes Journal of Swara Justisia |
spelling | doaj-art-8e18b5226fb048c8b9ac419b6f6a25be2025-02-12T05:27:26ZengProgram Magister Ilmu Hukum Universitas EkasaktiUnes Journal of Swara Justisia2579-47012579-49142025-02-018410.31933/ws1xgd96Tanggungjawab Notaris Terhadap Akta Yang Tidak Dibacakan Notaris Di Hadapan Para Pihak (Studi Putusan Mahkamah Agung No.351 PK/PDT/2018)Amirahni Zahra Tripipo0Rembrandt1Hasbi2Universitas AndalasUniversitas AndalasUniversitas Andalas Salah satu kewajiban Notaris adalah membacakan akta dihadapan penghadap sebelum akta tersebut ditandatangani (Pasal 16 ayat 1 huruf m UUJN). Pengecualian kewajiban pembacaan akta dapat dilakukan atas dasar permintaan penghadap karena penghadap telah membaca sendiri, mengetahui, dan memahami isinya, bukan merupakan keinginan dari Notaris untuk tidak membacakan akta dengan ketentuan keterangan mengenai alasan akta tidak dibacakan ditulis dalam penutup akta sesuai dengan perintah UUJN (Pasal 16 ayat 7). Adanya pengecualian kewajiban notaris menjadi latarbelakang karna pengaturan kewajiban membacakan akta oleh notaris dalam UUJN malah menyebabkan timbulnya presepsi seakan membacakan akta sudah menjadi tidak wajib lagi sifatnya. Rumusan masalah dalam penelitian ini: 1) Bagaimana kewajiban notaris dan pertanggungjawaban notaris terhadap akta yang dibuatnya tidak dibacakan kepada para penghadap? 2) Bagaimana implikasi hukum terhadap akta yang dibuat oleh notaris apabila isi akta tidak dibacakan notaris?. Penelitian ini merupakan metode Normatif. Hasil penelitian, Pertanggungjawaban notaris terhadap akta yang tidak dibacakan putusan nomor 351 pk/pdt/2018 secara perdata terhadap kebenaran materiil Akta yang dibuatnya karena menimbulkan kerugian materiil terhadap Penghadap, Notaris dikenakan sanksi administratif terhadap jabatannya berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat. Notaris juga tidak terlepas dari sanksi perdata, jika ada pihak yang dirugikan dari akibat akta yang terdegradasi para pihak menuntut penggantian biaya, ganti rugi kepada Notaris. Akibat Hukum akta tidak dibacakan oleh Notaris pada putusan nomor 351 pk/pdt/2018 Dampak hukum terhadap akta yang tidak terpenuhinya kewajiban notaris sebagaimana diamanatkan Pasal 16 ayat (1) huruf m Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris adalah Akta dalam pembuatannya tidak dibacakan oleh notaris kepada para pihak mengakibatkan akta menjadi akta di bawah tangan. https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/622Tanggung JawabNotarisAktaYang Tidak Dibacakan |
spellingShingle | Amirahni Zahra Tripipo Rembrandt Hasbi Tanggungjawab Notaris Terhadap Akta Yang Tidak Dibacakan Notaris Di Hadapan Para Pihak (Studi Putusan Mahkamah Agung No.351 PK/PDT/2018) Unes Journal of Swara Justisia Tanggung Jawab Notaris Akta Yang Tidak Dibacakan |
title | Tanggungjawab Notaris Terhadap Akta Yang Tidak Dibacakan Notaris Di Hadapan Para Pihak (Studi Putusan Mahkamah Agung No.351 PK/PDT/2018) |
title_full | Tanggungjawab Notaris Terhadap Akta Yang Tidak Dibacakan Notaris Di Hadapan Para Pihak (Studi Putusan Mahkamah Agung No.351 PK/PDT/2018) |
title_fullStr | Tanggungjawab Notaris Terhadap Akta Yang Tidak Dibacakan Notaris Di Hadapan Para Pihak (Studi Putusan Mahkamah Agung No.351 PK/PDT/2018) |
title_full_unstemmed | Tanggungjawab Notaris Terhadap Akta Yang Tidak Dibacakan Notaris Di Hadapan Para Pihak (Studi Putusan Mahkamah Agung No.351 PK/PDT/2018) |
title_short | Tanggungjawab Notaris Terhadap Akta Yang Tidak Dibacakan Notaris Di Hadapan Para Pihak (Studi Putusan Mahkamah Agung No.351 PK/PDT/2018) |
title_sort | tanggungjawab notaris terhadap akta yang tidak dibacakan notaris di hadapan para pihak studi putusan mahkamah agung no 351 pk pdt 2018 |
topic | Tanggung Jawab Notaris Akta Yang Tidak Dibacakan |
url | https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/622 |
work_keys_str_mv | AT amirahnizahratripipo tanggungjawabnotaristerhadapaktayangtidakdibacakannotarisdihadapanparapihakstudiputusanmahkamahagungno351pkpdt2018 AT rembrandt tanggungjawabnotaristerhadapaktayangtidakdibacakannotarisdihadapanparapihakstudiputusanmahkamahagungno351pkpdt2018 AT hasbi tanggungjawabnotaristerhadapaktayangtidakdibacakannotarisdihadapanparapihakstudiputusanmahkamahagungno351pkpdt2018 |